Profil

Profil LPPL Radio TOP FM Sukoharjo

Pada awalnya RSPD bernama RPD, Radio Pemerintah Daerah Dati II Sukoharjo, yang merupakan kebijakan dari pemerintah pusat guna mengantisipasi siaran radio gelap, khususnya yang mendukung gerakan organisasi PKI. Kemudian atas ijin PANGKOBKAMTIBDA JATENG selaku koordinator broadcast se jawa tengah dan penyempurnaan ejaan menjadi RSPD, Radio Siaran Pemerintah Daerah, Namun secara struktural sudah terbentuk hanya saja belum efektif karena pengelola berasal dari kalangan birokrasi pemda dan pegawai PLN cabang Sukoharjo dan hanya berjumlah 6 orang. Mereka tidak mempunyai latar belakang broadcasting dan tidak dibayar, namun mereka mampu menyiarkan beberapa program informasi dan hiburan bagi masyarakat.

Pada tahun 1970, keberadaan RSPD diperkuat dengan Keputusan Laksus , Nomor 0009/Laksus/1970.

Kemudian pada tahun 1990 diperkuat dengan Surat Mendagri Nomor 482/1918/SI tertanggal 1 juli 1990.

Penyempurnaan pengaturan tentang RSPD diperjelas dengan diterbitkannya Lembaran Daerah Nomor 10 Tahun 1993 seri D7. Kemudian diperbaiki dengan Lembaran Daerah Nomor 22 tahun 1993 seri D Nomor 14, Peraturan Daerah Kabupaten Dati II Sukoharjo Nomor 14 Tahun 1993, Pasal 26b, 27, dan 28.

Pada tahun 2003 guna peningkatan kualitas dan jangkauan, didirikan TOP FM yang memancar pada jalur FM, diperkuat dengan SK Bupati Sukoharjo, No: 482/122/2006 tertanggal 24 April 2006 yang menetapkan Lembaga penyiaran RSPD Kabupaten Sukoharjo sebagai Radio TOP AM/FM Sukoharjo.

Dengan disyahkannya undang-undang tentang kepenyiaran No.32 Tahun 2002, maka paradigma RSPD yang semula dikenal dengan radio “ Milik ” Pemerintah, berubah menjadi radio publik. Menjadi Radio Siaran Publik Lokal.

Kedudukan Radio Siaran Pemerintah Daerah kemudian diatur dalam Perda tertanggal 5 Oktober 2015, tentang LPPL ( Lembaga Penyiaran Publik Lokal ) radio TOP FM Sukoharjo.